PR INDRAMAYU - Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Sebelumnya, Anji telah menjalani asesmen di BNN Provinsi DKI Jakarta terkait penyalahgunaan narkotika, hasilnya berupa rekomendasi rehabilitasi yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu.
Hasil asesmen telah keluar, dan Anji resmi menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, namun proses hukuman akan tetap berjalan.
Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya AKBP Ronaldo Maradona menyampaikan pernyataan terkait hal tersebut, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
“Kami sudah menerima hasilnya dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya dua hal, yang pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis berupa rawat inap di RSKO Cibubur,” ujar Ronaldo.
“Yang kedua melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan perbuatan lawan hukum yang diperbuat oleh tersangka,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional HANI, Bentuk Keprihatinan Penyalahgunaan Narkoba pada 1851
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Barat adalah melanjutkan proses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta.