- Pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal. Nilai poin 10.
Baca Juga: Jelang Hari Donor Darah Sedunia, 14 Penyebab Seseorang Tidak Bisa Donor Darah
- Pengemudi berkendara membahayakan nyawa atau barang. Nilai poin 5.
Poin-poin pelanggaran ini, nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Sementara itu, bagi pelanggaran lalu lintas yang berulang melakukan pelanggaran akan mendapatkan akumulasi poin.
Baca Juga: Atta Halilinta Boyong Yudha Febrian untuk Bergabung dengan AHHA PS Pati FC
Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, maka akan diberi penalti 1 (satu) yaitu pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, apabila ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali yang telah dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara.
Pengemudi yang mendapat akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, akan diberi penalti 2 dan akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Untuk menyikapi peraturan ini, hendaknya kita bisa senantiasa berhati-hati serta mempersiapkan kelengkapan dan kondisi kendaraan, ketika akan mengemudi di jalanan.***