Wajib Tahu! Ini Besaran Poin Tilang dan Sanksi jika Melanggar Lalu Lintas

- 12 Juni 2021, 20:45 WIB
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku.
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku. /PRFM

PR INDRAMAYU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja memberlakukan peraturan baru berupa penandaan SIM bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem berian poin.

Peraturan tilang dengan sistem poin ini sudah tertulis dalam peraturan Polri no 5 tahun 2021.

Kini, setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan poin setiap kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 30 Link Mirror untuk Pengumuman SBMPTN 2021, Bisa Jadi Alternatif Selain Akses Link Resmi

Besar kecilnya poin yang akan diberikan bagi pelanggar ini tergantung dengan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. yang diunggah pada Sabtu 12 Juni 2021, adapun jenis pelanggaran ini, terbagi menjadi 2 yaitu pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran kecelakaan lalu lintas.

Untuk pelanggaran lalu lintas, terdapat beberapa kategori dan nilai poins sebagai berikut.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming BTS 2021 Muster Sowoozoo, Perayaan Debut 8 Tahun Bersama ARMY

Pelanggaran lalu lintas dengan bobot 5 adalah :

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x