Agar Tak Salah Kaprah, Simak 5 Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik Berikut

- 26 Maret 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak 5 tahapan mekanisme tilang elektronik agar tak salah paham.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak 5 tahapan mekanisme tilang elektronik agar tak salah paham.* / PIXABAY/vjkombajn

PR INDRAMAYU – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penerapan tilang elektronik mulai dijalankan di 12 Polda yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Cara kerja tilang elektronik dimulai dengan bantuan teknologi yakni sebuah kamera yang disebut dengan kamera ETLE.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Menurun, Presiden Imbau untuk Tidak Lengah

Yang mana kamera tersebut akan mendeteksi berbagai macam bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, terdapat lima tahapan mekanisme yang sudah diatur sesuai dengan keterangan yang diberikan kepolisian pada laman resmi ETLE, yakni:

Tahap 1

Baca Juga: Optimalkan Program Vaksinasi Covid-19, Tahun Ini Tak Ada Libur Panjang Idul Fitri 1442 H

Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tangkapan kamera ETLE akan direkam secara otomatis.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah