PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk tilang mobil yang diterbitkan “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”.
Pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberikan tilang mobil “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara" dengan plat nomor SN 45 RSD.
Polda Metro Jaya tangkap mobil tersebut ketika melaju di Tol Cawang, Jakarta Timur pada Rabu, 5 Mei 2021.
Baca Juga: Meskipun Tajir, Aurel Hermansyah Kaget Masih Punya Utang di Masa SMA dan Dibayari Teman-temannya
Penilangan tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.
“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ),” tutur Purnomo dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Pihak Polda Metro Jaya juga sedang selidiki terkait adanya unsur pidana dari kejadian ini.
Baca Juga: Selamat Mudik Lokal bagi Kamu yang Bertempat Tinggal di Wilayah Ini, Salah Satunya Jabodetabek
“Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya,” ujar Purnomo.