Wajib Tahu! Simak Tata Cara dan Batas Waktu Pembayaran Tilang Elektronik, Jangan Sampai Diblokir

- 7 April 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi CCTV Tilang Elektronik.
Ilustrasi CCTV Tilang Elektronik. /Pexels/PhotoMIX Company/

PR INDRAMAYU – Pemberlakuan tilang elektronik oleh pihak kepolisian sudah diberlakukan di beberapa wilayah.

Tilang elektronik berbasis pemanfaatan teknologi ini sudah pasti berbeda dibandingkan tilang konvensional yang dilakukan polisi di jalanan.

Terkait adanya penerapan kebijakan baru, Polda Metro Jaya memberikan edukasi mengenai tilang elektronik.

Baca Juga: Disebut Naik Rp9,1 Juta, Kemenag Beri Klarifikasi Jika Biaya Haji Belum Final

Mulai dari tata cara hingga batas waktu pembayaran apabila pengendara tertangkap melakukan pelanggaran di jalan.

Sebab jika tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, polisi dapat melakukan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews, tilang elektronik akan mengandalkan sebuah kamera.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Siap Ambil Langkah Tegas dan Perbanyak Titik Penyekatan

Yang mana kamera tersebut akan menangkap tangkapan layar terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah