Wajib Tahu! Ini Besaran Poin Tilang dan Sanksi jika Melanggar Lalu Lintas

- 12 Juni 2021, 20:45 WIB
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku.
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku. /PRFM

- Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 13 Juni 2021 untuk Libra hingga Pisces, Aquarius Waspada Hadapi Masalah Kecil!

Pelanggaran lalu lintas dengan point 1 Adalah :

- Pengemudi tidak menggunakan helm.

- Pengemudi tidak memakai sabuk keamanan.

- Kendaraan mengangkut orang dengan mobil barang.

- Menurunkan penumpang di selain tempat pemberhentian.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Euro 2021 Wales vs Swiss, Dilengkapi Head-to-Head Kedua Tim

Adapun untuk pelanggaran jenis kecelakaan lalu lintas yaitu :

Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal nilai poin 12

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah