Wajib Tahu! Ini Besaran Poin Tilang dan Sanksi jika Melanggar Lalu Lintas

- 12 Juni 2021, 20:45 WIB
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku.
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku. /PRFM

- Pengemudi tidak membawa SIM.

- Pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.

- Melanggar peraturan batas kecepatan.

Baca Juga: Fantastis! Jelang Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Hadiah Alphard

Pelanggaran lalu lintas dengan poin 3 adalah:

- Pengendara menggunakan pelat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)

- Memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah