- Pengemudi tidak membawa SIM.
- Pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar peraturan batas kecepatan.
Baca Juga: Fantastis! Jelang Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Hadiah Alphard
Pelanggaran lalu lintas dengan poin 3 adalah:
- Pengendara menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)
- Memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu.