Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph Paul Zhang disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Berikutnya, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHPidana.
Baca Juga: Inilah Profil Zhe Shelly Wang, Sang Penerjemah Bill and Melinda Gates Foundation
Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Hal tersebut dilakukan agar DPO Jozeph Zhang dapat dipersulit ketika akan bepergian atau kabur melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)