Jozeph Phaul Zhang yang Mengaku 'Nabi ke-26' Belum Ditemukan, Polri Putuskan Akan Periksa Pihak Keluarga

- 6 Mei 2021, 17:26 WIB
Polri memutuskan akan periksa pihak keluarga dari Jozeph Phaul Zhang untuk memberikan petunjuk posisi orang yang mengaku 'Nabi ke-26'.
Polri memutuskan akan periksa pihak keluarga dari Jozeph Phaul Zhang untuk memberikan petunjuk posisi orang yang mengaku 'Nabi ke-26'. /YouTube/Jozeph Paul Zhang

PR INDRAMAYU – Polisi Republik Indonesia (Polri) hingga kini masih belum bisa menangkap Jozeph Paul Zhang yang pernah mengaku sebagai ‘Nabi ke-26’.

Sebelumnya Polri memberikan keterangan jika posisi Jozeph Paul Zhang telah diketahui.

Jozeph Phaul Zhang diduga melanggar UU ITE terkait Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian.

Baca Juga: Inspirasi Menu Hidangan Lebaran 2021 yang Bisa Disajikan untuk Keluarga Besar

Sayangnya hingga kini belum ada lagi kemajuan dari kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “'Nabi ke-26' Masih Bebas Jalan-jalan, Ini Kata Polri Soal Posisi Jozeph Paul Zhang”.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021 mengatakan, Polri masih belum bisa menemukan posisi Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Baca Juga: Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina Buat Pernyataan Mengejutkan, Berikut Lengkapnya

Posisi terakhir Jozeph Paul Zhang hingga saat ini masih diduga ada di luar negeri.

"Kita masih tetep mencari posisi yang bersangkutan di mana," Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021.

Meski menyebut Jozeph Paul Zhang ada di luar negeri, namun Argo Yowono tak bisa memastikan di wilayah Eropa atau bukan.

Baca Juga: Salah Satunya Es Air Mata Pengantin, Inilah Menu Takjil yang Bisa Dinikmati Saat Buka Puasa Ramadhan

Sejauh ini Polri mengklaim bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.

"Kita masih dalami, proses koordinasi dengan pihak terkait," paparnya.

Periksa keluarga

Polisi menyebutkan akan ada pemeriksaan pada keluargab "Nabi ke-26".

Baca Juga: ASN di Jawa Timur Tak Menerima THR Secara Penuh, Khofifah Indar Parawansa Ajak Bersyukur

Kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak keluarga dan kerabat dekat Jozeph Paul Zhang.

“Iya, pemeriksaan terhadap orang terdekatnya ya. Kemungkinannya bisa juga pihak keluarga,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pemeriksaa terhadap pihak keluarga hingga kerabat bertujuan untuk menggali keterangan terkait dugaan perbuatan pidana dari Jozeph Paul.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Longgarkan Pemeriksaan Larangan Mudik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sebabnya

Namun, sampai berita ini diturunkan, Brigjen Pol Rusdi Hartono masih enggan menjelaskan waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

“Prosesnya nanti akan tetap berjalan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Pasalnya, tim penyidik kepolisian masih menunggu hasil permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang ada di Lyon, Prancis.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Tayang Serial Loki hingga Black Widow yang Akan Tayang dalam Waktu Dekat

Sebab, melalui red notice, pergerakan Jozeph untuk berpindah negara jadi lebih terbatas.

Dugaan masih di Jerman

Pengejaran terhadap Jozeph Paul Zhang sebagai terduga pelaku penistaan agama yang mengaku dirinya adalah Nabi ke-26 masih dilakukan pihak kepolisian.

Polri menduga Jozeph Zhang berada di Jerman dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1012 Itching: Meskipun Tinggal Satu Tangan, Kiku Siap Hadapi Kanjuro

Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan mengajukan permohonan ekstradisi.

Namun, dirinya tidak menjelaskan terkait waktu permohonan tersebut diajukan.

Baca Juga: Ada 3 Kali Pemberangkatan, Begini Kondisi Stasiun Pasar Senen di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021

"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM, kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Komjen Agus yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Sabtu, 24 April 2021.

Cabut paspor

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham.

Untuk selanjutnya, Imigrasi yang akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Gawat! Andin Akhirnya Lihat Hasil Tes DNA Reyna

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Berikutnya, dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHPidana.

Baca Juga: Inilah Profil Zhe Shelly Wang, Sang Penerjemah Bill and Melinda Gates Foundation

Selain itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Hal tersebut dilakukan agar DPO Jozeph Zhang dapat dipersulit ketika akan bepergian atau kabur melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x