Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1012 Itching: Meskipun Tinggal Satu Tangan, Kiku Siap Hadapi Kanjuro
Kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan proses ekstradisi terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan mengajukan permohonan ekstradisi.
Namun, dirinya tidak menjelaskan terkait waktu permohonan tersebut diajukan.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM, kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Komjen Agus yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Sabtu, 24 April 2021.
Cabut paspor
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham.
Untuk selanjutnya, Imigrasi yang akan menentukan langkah lanjutan mengenai usulan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Gawat! Andin Akhirnya Lihat Hasil Tes DNA Reyna