Perketat Larangan Mudik Lebaran, Polisi Mulai Lakukan Operasi Keselamatan

- 12 April 2021, 18:30 WIB
Polisi siap melakukan operasi dan bertugas guna mencegah adanya kemungkinan masyarakat yang hendak melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.*
Polisi siap melakukan operasi dan bertugas guna mencegah adanya kemungkinan masyarakat yang hendak melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.* /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

PR INDRAMAYU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap berjaga untuk memperketat aturan larangan mudik lebaran 2021.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh polisi untuk mencegah adanya kemungkinan bagi warga yang tetap nekat melakukan mudik lebaran sebelum batas waktu yang dilarang yakni 6 Mei 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Kombes Pol Rudy Antariksawan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri menyatakan jika pihaknya sudah melakukan edukasi atau sosialisasi tentang larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Tahun 2021, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Pasien Covid-19 dan Nakes tidak Wajib Berpuasa

Sosialisasi larangan mudik lebaran dilakukan agar masyarakat sadar bahaya yang ditimbulkan jika tetap nekat melakukan mudik.

Selain itu, berbagai operasi seperti Operasi Keselamatan yang sudah mulai dilakukan pada 12 April hingga nanti 25 April 2021.

Selain itu, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dilakukan untuk memperketat aturan larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Soal Gerakan Mudik Awal, Polri Siapkan Strategi Pencegahan dengan Melakukan Operasi Sebelum 6 Mei 2021

“Kegiatan sosialisasi terkait larangan mudik secara masjid terus dilakukan kepada masyarakat, agar mereka sadar dan paham kenapa dilarang melakukan mudik,” ucap Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

“Kemudian, ada kegiatan kepolisian lainnya yang ditingkatkan (KKYD) berupa sosialisasi dan pencegahan,” ujarnya menambahkan.

Dengan adanya berbagai kegiatan yang sudah digencarkan tersebut, Rudy menegaskan jika pihaknya siap untuk melakukan operasi sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pertamina Tambah Stok Gas 3 Kilogram

“Kami akan memastikan agar masyarakat tidak ada yang mudik di awal waktu atau duluan ya,” ujar Rudy Antariksawan.

Jika memang ada warga yang tertangkap melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021, pihak polisi akan memeriksa seluruh dokumen pendukung.

Tak hanya itu, pihaknya akan memastikan jika orang tersebut dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Baca Juga: Lebih Mudah! Mulai Hari Ini Pembuatan SIM Bisa Menggunakan Smartphone, Berikut Caranya

“Kalau ada yang ketahuan bepergian nantinya dengan alasan tertentu akan kami periksa surat-suratnya dan akan kami pastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat serta mematuhi protokol kesehatan,” tutur Rudy.

Seperti yang diketahui jika kebijakan mengenai larangan mudik lebaran 2021 telah diresmikan oleh pemerintah.

Pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 mulai dijalankan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Penderita Kanker Hati Wajib Tahu 6 Makanan Terbaik Berikut Ini, Apa Saja?

Larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x