Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, Berikut Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik

- 10 April 2021, 16:30 WIB
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, berikut jenis kendaraan yang dilarang mudik.
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, berikut jenis kendaraan yang dilarang mudik. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Galih Pradipta/ANTARA

PR INDRAMAYU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Kemenhub mengeluarkan surat guna mencegah adanya kemungkinan masyarakat tetap memaksakan diri melakukan mudik lebaran 2021.

Lewat surat PM Nomor 13 tahun 2021 tersebut juga mengatur bagaimana pengendalian transportasi terkait adanya larangan mudik 2021.

Baca Juga: Prediksi Liverpool Vs Aston Villa di Mola TV: Momentum Mohamed Salah cs Tuntaskan Dendam

Juru Bicara Kemenhub yakni Adita Irawati menyebutkan jika pengendalian transportasi berlaku untuk semua moda transportasi.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ucap Adita Irawati, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Lebih lanjut, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga menyampaikan mekanisme yang berhubungan dengan larangan penggunaan transportasi darat.

Baca Juga: Gempa, 6,7 Magnitudo di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami

Ada beberapa jenis kendaraan darat yang dilarang untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x