PR INDRAMAYU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Kemenhub mengeluarkan surat guna mencegah adanya kemungkinan masyarakat tetap memaksakan diri melakukan mudik lebaran 2021.
Lewat surat PM Nomor 13 tahun 2021 tersebut juga mengatur bagaimana pengendalian transportasi terkait adanya larangan mudik 2021.
Baca Juga: Prediksi Liverpool Vs Aston Villa di Mola TV: Momentum Mohamed Salah cs Tuntaskan Dendam
Juru Bicara Kemenhub yakni Adita Irawati menyebutkan jika pengendalian transportasi berlaku untuk semua moda transportasi.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ucap Adita Irawati, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga menyampaikan mekanisme yang berhubungan dengan larangan penggunaan transportasi darat.
Baca Juga: Gempa, 6,7 Magnitudo di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami
Ada beberapa jenis kendaraan darat yang dilarang untuk melakukan mudik lebaran 2021.