Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Berikut Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

- 9 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan mudik lebaran 2021. /Dok. jasamarga.com

PR INDRAMAYU – Telah disosialisasikan jika akhir bulan Ramadhan hingga setelah Idul Fitri akan diberlakukan pelarangan mudik lebaran untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Hal tersebut telah diinformasikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dalam penerbitan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 13 Tahun 2021 mengenai ditiadakannya Mudik lebaran.

Menurut Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, nantinya akan ada pemberian hukuman kepada masyarakat yang masih nekat mudik lebaran.

Baca Juga: BMKG Peringatkan 4 Provinsi untuk Waspada, Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat

Doni menyampaikan hukuman ini akan diberikan berupa sanksi denda, sanksi sosial, dan sanksi pidana.

Hal ini dilakukan agar dapat membatasi masyarakat dalam bepergian karena masih dalam upaya pengendalian Covid-19 dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di desa selama bulan puasa dan lebaran.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 adalah tanggal 6 -17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” tertulis dalam Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Setkab.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 9 April 2021, Tukarkan Segera dan Dapatkan Booyah

Berdasarkan SE tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian Covid-19 yaitu diadakannya mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x