Jelang Ramadhan Tahun 2021, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Pasien Covid-19 dan Nakes tidak Wajib Berpuasa

- 12 April 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan berpuasa.
Ilustrasi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan berpuasa. /PIXABAY/Tumisu

PR INDRAMAYU – Jelang memasuki bulan ramadhan tahun 2021, Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan untuk  menunaikan ibadah puasa.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah pada Senin, 12 April 2021 di Jakarta.

"Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik,” ujar Haedar.

Baca Juga: Soal Gerakan Mudik Awal, Polri Siapkan Strategi Pencegahan dengan Melakukan Operasi Sebelum 6 Mei 2021

“Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tambahnya menerangkan.

Haedar juga menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain pasien positif covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pertamina Tambah Stok Gas 3 Kilogram

Hal tersebut diungkapkan Haedar demi untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x