PR INDRAMAYU – Jelang memasuki bulan ramadhan tahun 2021, Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tenaga kesehatan tak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah pada Senin, 12 April 2021 di Jakarta.
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik,” ujar Haedar.
“Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tambahnya menerangkan.
Haedar juga menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan di tengah pandemi.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pertamina Tambah Stok Gas 3 Kilogram
Hal tersebut diungkapkan Haedar demi untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular covid-19.