Soal Gerakan Mudik Awal, Polri Siapkan Strategi Pencegahan dengan Melakukan Operasi Sebelum 6 Mei 2021

- 12 April 2021, 15:18 WIB
Polisi akan melakukan operasi untuk mengantisipasi gerakan mudik awal Idul Fitri 2021.*
Polisi akan melakukan operasi untuk mengantisipasi gerakan mudik awal Idul Fitri 2021.* / Foto: ANTARA

PR INDRAMAYU – Pemerintah telah menginstruksikan pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, larangan ini mulai diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei 2021 dimana seluruh sarana transportasi dari mulai darat, laut, dan udara dilarang beroperasi untuk memfasilitasi aktivitas mudik.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pertamina Tambah Stok Gas 3 Kilogram

Hanya saja bagi mereka yang masih tetap atau terdesak harus bepergian masih tetap diperbolehkan untuk berpergian tapi aturannya sangat ketat.

Perihal pelarangan ini akhirnya banyak masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gerakan mudik lebih awal.

Hal ini dilakukan dengan harapan jika mudik lebih awal tidak akan terjaring oleh operasi polisi.

Baca Juga: Dapat Gelar Ratu Mustika Kartadilaga, Puan Maharani: Terima Kasih atas Pemberian Gelar Ini

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pelarangan ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi angka persebaran Covid-19 di Indonesia, yang setiap harinya saat ini mengalami trend yang semakin baik, sehingga penting untuk menjaga keadaan ini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x