PR INDRAMAYU – Pemerintah sudah mengesahkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti.
Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik lebaran tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Para oknum yang berjaga yakni anggota polisi akan mengambil langkah tegas jika ada kendaraan yang tetap melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Masalah Royalti Musik, Anji Tegur Unggahan Julian Jacob: Gak Gitu Maksudnya
Salah satu bentuk tindakan yang dilakukan adalah meminta pengendara atau pemudik untuk memutar balikkan kendaraan.
Selain itu, polisi yang bertugas akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Uang Sebesar Rp500 Ribu untuk Pengungsi Korban Bencana di NTT
“Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan,” ujar Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.