Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, Berikut Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik

- 10 April 2021, 16:30 WIB
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, berikut jenis kendaraan yang dilarang mudik.
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, berikut jenis kendaraan yang dilarang mudik. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Galih Pradipta/ANTARA

Yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya

Meskipun begitu, tetap ada pengecualian larangan mudik 2021 bagi beberapa orang atau kondisi tertentu.

Yang mana pengecualian tersebut berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas serta dilengkapi dengan surat tegas yang jelas.

Selain itu, para warga sipil dengan maksud mengunjungi keluarga yang sakit, orang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayan kesehatan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya

Budi Setiyadi juga mengungkapkan beberapa pengecualian larangan mudik 2021 untuk para kendaraan.

Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Juga kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah