Yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Lalu kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya
Meskipun begitu, tetap ada pengecualian larangan mudik 2021 bagi beberapa orang atau kondisi tertentu.
Yang mana pengecualian tersebut berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas serta dilengkapi dengan surat tegas yang jelas.
Selain itu, para warga sipil dengan maksud mengunjungi keluarga yang sakit, orang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayan kesehatan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya
Budi Setiyadi juga mengungkapkan beberapa pengecualian larangan mudik 2021 untuk para kendaraan.
Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.
Juga kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.