Terkait Larangan Mudik 2021 , MUI: untuk Kebaikan Kita Semua

- 27 Maret 2021, 18:00 WIB
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menanggapi pemerintah yang menerapkan kebijakan larangan mudik pada lebaran mendatang.
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menanggapi pemerintah yang menerapkan kebijakan larangan mudik pada lebaran mendatang. /ANTARA FOTO/Anom Prihantoro.

PR INDRAMAYU - Pemerintah pusat melalui Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers telah menyampaikan larangan mudik 2021.

Sebagaimana telah diberitakan PikiranRakyat-Indramayu.com, larangan mudik ini didasari atas tingginya kasus penularan Covid-19 yang terjadi akibat libur panjang natal dan tahun baru.

Pemberlakuan ini akan dimulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Jantung, dari Gejala, Penyebab, hingga Upaya Pencegahannya

Terkait larangan ini Muhadjir menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian apalagi keluar daerah baik itu sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Dimana pihak-pihak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, BUMN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri tidak diperbolehkan untuk melakukan mudik.

Meskipun demikian Muhadjir menjelaskan bahwa siapapun yang memang tetap mau melakukan perjalanan pastikan untuk memiliki alasan yang kuat atau benar-benar terpaksa.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Serpong, Disegel Polda Metro Jaya karena Langgar Prokes

Kebijakan pelarangan mudik 2021 didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x