PR INDRAMAYU - Larangan mudik lebaran 2021 resmi diberlakukan.
Perintah larangan mudik lebaran 2021 disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy melalui SKB bersama.
Menyikapi aturan ini, sejumlah persiapan terus dilakukan terutama dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Alami Tekanan Mental, Warga Korban Kilang Balongan Indramayu Minta Rp20 Juta ke Pertamina
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan telah menyiapkan upaya penyekatan.
Tujuannya untuk memastikan masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran tahun 2021.
Tak tanggung-tanggung Istiono menuturkan untuk jumlah penyekatan tersebar hingga 333 titik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Jurus Jitu Kenali Konten Bermuatan Hoaks, Simak Isinya Agar Tidak Tertipu
"Untuk itu dilarang mudik harus kita persiapkan," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari humas.polri.go.id, Jumat, 2 April 2021.