Melanggar Peraturan Lalin dan Terkena Tilang ETLE, Ketahui Tata Cara Pembayaran Dendanya

- 24 Maret 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE.
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE. /pmjnews.com

PR INDRAMAYU – Ada sebanyak 30 kamera tilang elektronik atau ETLE mobile yang telah dipasang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut kepolisian, ETLE mobile terbaru yang dipasang ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang pada sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Meskipun begitu, ETLE statis memiliki teknologi yang lebih canggih karena memiliki sistem Automatic Number Plat Recognition.

Baca Juga: Soal Komitmen Menikah dengan Ammar Zoni, Irish Bella: Nggak Boleh Adegan Ciuman

“ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujar Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip PIkiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sambodo pad wartawan pada Rabu 24 Maret 2021.

Sambodo menyampaikan bahwa ETLE Mobile mampu menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil berupa video atau foto.

Baca Juga: Bukan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Justru Sebut Orang Lain yang Paling Dia Inginkan

Hasil itu yang akan diserahkan oleh polisi lalu lintas kepada pihak Traffic Management Centre atau TMC.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x