PR INDRAMAYU – Baru setengah hari dilakukan tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pekanbaru, Riau ribuan orang sudah melakukan pelanggaran pada Selasa, 23 Maret 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, tercatat terjadi 1.200 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang tertangkap tilang elektronik atau ETLE.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara antara lain tidak memakai helm, melawan arus, hingga plat kendaraan yang terpantau kedaluarsa.
Baca Juga: Lirik Lagu Sabda Rindu, Karya Terbaru Lyodra Indonesian Idol yang Bercerita Tentang Kisah Cinta LDR
Di Pekanbaru sendiri ETLE diberlakukan di empat titik yakni di Simpang HR Subrantas SM Amin, Simpang Jalan Harapan Jaya Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin, dan Simpang Jalan Tuan Kutai Pusat Jalan Soekarno Hatta.
Selama 1 bulan kedepan pemberlakuan tilang elektronik ini masih dalam tahapan sosialisasi.
Saat ini ada 13 Kabupaten/Kota di Riau secara bertahap akan memberlakukan ETLE.
Baca Juga: 3 Pemain yang Kemungkinan Hengkang dari Real Madrid, Raphael Varane Salah Satunya
ETLE diharapkan dapat meningkatkan kinerja polisi dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas.