Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Bayar Dendanya, Bisa Transfer atau Datang Sidang

- 23 Maret 2021, 20:10 WIB
Tilang elektronik mulai berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, begini cara membayar dendanya.*
Tilang elektronik mulai berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, begini cara membayar dendanya.* /TMC

PR INDRAMAYU - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama resmi berlaku pada Selasa, 23 Maret 2021.

244 titik tilang elektronik ini sudah tersebur diberbagai wilayah di Indonesia.

Jawa Barat menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang sudah resmi menerapkan tilang elektronik di 21 titik.

Baca Juga: Ini Alur Cerita Drama Korea Scripting Your Destiny, Ki Do Hoon Bakal jadi Dewa

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PortalJember.PikiranRakyat.com, cara kerja tilang elektronik ini berpedoman dari CCTV yang sebelumnya telah terpasang di titik-titik yang telah disiapkan.

Saat melanggar lalu lintas, sinyal akan diteruskan ke petugas untuk diidentifikasi menggunakan alat canggih yang polisi sebut dengan electronic registration and identifikasi (ERI).

Setelah memastikan jenis pelanggaran, surat konfirmasi akan otomatis tercetak lalu akan dikirim petugas ke alamat pemilik kendaraan menggunakan pesan singkat atau melalui Pos.

Baca Juga: Perusahaan Vaksin AstraZeneca Tegaskan Vaksin Buatannya Bebas dari Kandungan Unsur Hewani

Ciri-cirinya surat tersebut akan berisikan pasal yang dilanggar, tanggal pelanggaran, hingga tempat pelanggaran.

Termasuk nominal jumlah denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika kendaraan sudah berpindah tangan alias tidak lagi menjadi tanggung jawab penerima surat tilang atau berganti pemilik, perlakuannya akan berbeda.

Baca Juga: Setelah Sukses Bintangi Drama Romantis, Kim Soo Hyun Akan jadi Tersangka Pembunuhan di Drama Terbaru

Termasuk berganti alamat, atau gagal bayar. Caranya dapat langsung mengkonfirmasi dengan menelepon langsung untuk dilakukan pemblokiran dengan cara balik nama.

Namun jika sebaliknya, cara menanggapi surat tilang tersebut ialah pemilik kendaraan dapat langsung mengunjungi website atau dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah itu, pemilik kendaraan dapat membayar jumlah tagihan yang tertera dengan metode transfer melalui Bank BRI atau datang sidang.

Baca Juga: Negara Barat Jatuhkan Sanksi Terhadap China atas Pelanggaran HAM Pada Muslim Uighur di Xinjiang

Khusus untuk opsi datang sidang, pelanggar akan menerima email yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.

Sedangakan untuk metode transfer, batas waktu pembayaran 15 hari sejak tanggal pelanggaran.

Dimana, sistem akan memberikan waktu 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran apa saja yang telah dilakukan. ***

Artikel ini pernah terbit sebelumnya di PortalJember.Pikiran-Rakyat.com berjudul "Berlaku Hari Ini, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik dan Prosedur Pembayaran Dendanya"

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x