PR INDRAMAYU – Pemerintah sudah mengesahkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti.
Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik lebaran tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.
Para oknum yang berjaga yakni anggota polisi akan mengambil langkah tegas jika ada kendaraan yang tetap melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Masalah Royalti Musik, Anji Tegur Unggahan Julian Jacob: Gak Gitu Maksudnya
Salah satu bentuk tindakan yang dilakukan adalah meminta pengendara atau pemudik untuk memutar balikkan kendaraan.
Selain itu, polisi yang bertugas akan menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Ops) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Uang Sebesar Rp500 Ribu untuk Pengungsi Korban Bencana di NTT
“Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan,” ujar Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Meskipun begitu, ada beberapa keringanan yang berlaku ditengah aturan larangan mudik lebaran 2021.
Polisi akan memberi akses lewat posko penjagaan untuk beberapa orang dengan kepentingan mendesak serta panggilan dinas.
Baca Juga: Luruskan Maksud Royalti Musik PP 56 Tahun 2021, Anji: Bermusik Bukan Melulu tentang Uang
Tentunya dengan disertai beberapa surat tugas dan pernyataan dari lurah setempat yang menunjukkan adanya kondisi mendesak.
Salah satu kondisi mendesak yang dimaksud seperti membawa orang tua sakit keras dan harus melakukan pengobatan di luar daerah.
“Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya,” ucap Rudy Antariksawan.
Baca Juga: Trailer Loki Perlihatkan Sihir Berwarna Hijau yang Digunakan God of Mischief
“Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah,” sambungnya lagi.
Untuk aturan putar balik arah, petugas akan lebih dulu melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan yang digunakan pemudik.
Barulah setelahnya diambil tindakan lanjutkan yakni pemeriksaan surat tugas yang ada.
Baca Juga: Ajak Warganet Melek HKI dan Royalti, dr. Tirta: Buat Logo dan Musik itu Ga Gampang Lho
Terkait aturan larangan mudik lebaran 2021, pihak Korlantas Polri telah menyiapkan sebanyak 133 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Bali hingga Lampung.***