Masalah Royalti Musik, Anji Tegur Unggahan Julian Jacob: Gak Gitu Maksudnya

- 7 April 2021, 12:05 WIB
Kolase foto Anji dan Julian Jacob, Anji tegur Julian Jacob terkait masalah royalti musik.
Kolase foto Anji dan Julian Jacob, Anji tegur Julian Jacob terkait masalah royalti musik. /Instagram.com/duniamanji/julianjacs

PR INDRAMAYU – Presiden RI Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik.

Dalam PP tersebut disebutkan beberapa tempat komersial yang wajib membayar royalti musik kepada musisi yang menyanyikan dan menciptakan lagu.

Para tempat komersial yang wajib membayar royalti musik ketika memutar lagu adalah restoran, kafe, bioskop, hingga pameran atau bazar.

Baca Juga: Ajak Warganet Melek HKI dan Royalti, dr. Tirta: Buat Logo dan Musik itu Ga Gampang Lho

Menanggapi maraknya isu pembayaran terhadap musik yang diputar di tempat-tempat umum tersebut membuat musisi muda Julian Jacob angkat suara.

Julian Jacob menuliskan jika lagu miliknya bebas untuk didengarkan oleh siapapun tanpa harus membayar royalti musik.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempatk publik, dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalty ke saya,” tulis Julian Jacob, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagam @duniamanji yang diunggah pada 7 April 2021.

Baca Juga: Puskesmas Pondoh Indramayu Punya Tim Reaksi Cepat 119, 30 Menit Sampai di Rumah Pasien

Hal itu dilakukan karena menurut kekasih Brisia Jodie, memutar lagu karyanya adalah bentuk apresiasi untuk dirinya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @duniamanji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x