Luruskan Maksud Royalti Musik PP 56 Tahun 2021, Anji: Bermusik Bukan Melulu tentang Uang

- 7 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi pemutaran musik. Anji eks Drive meluruskan maksud royalti musik dalam PP 56 Tahun 2021, ia juga menyatakan bermusik bukan hanya tentang uang.
Ilustrasi pemutaran musik. Anji eks Drive meluruskan maksud royalti musik dalam PP 56 Tahun 2021, ia juga menyatakan bermusik bukan hanya tentang uang. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Erdian Aji Prihartanto atau Anji eks personel Drive meluruskan maksud royalti musik dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 seraya menyinggung aktivitas bermusik.

Anji eks personel Drive menyatakan kegiatan bermusik bukan hanya tentang upaya mendapat uang, ia juga meluruskan maksud royalti musik di PP No. 56 Tahun 2021.

Dalam pernyataannya, Anji eks personel Drive mengungkap ada yang keliru dalam memahami royalti musik dalam PP No. 56 Tahun 2021.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1010: Zoro Keluarkan Teknik Pedang Pamungkasnya Asura, Kaido Sampai Terkejut!

Pemahaman keliru tentang royalti musik itu diungkap salah satu musisi, pria kelahiran Jakarta itu pun berusaha membenarkan pemahaman tersebut.

Anji menjelaskan duduk permasalahan terkait royalti musik itu dalam akun Instagram pribadinya, @duniamanji.

“Jika seperti ini bisa misleading (menyesatkan). Bahayanya, pernyataan (yang keliru) ini diamini beberapa musisi juga,” tulis Anji.

Baca Juga: Prediksi Bayern Vs PSG di SCTV: Misi Balas Dendam Neymar dan Mbappe cs

Ada anggapan bahwa toko kecil, warung, kuli bangunan, atau siapapun yang mendengar karya musik diharuskan membayar royalti.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram@duniamanji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x