PR INDRAMAYU – Erdian Aji Prihartanto atau Anji eks personel Drive meluruskan maksud royalti musik dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 seraya menyinggung aktivitas bermusik.
Anji eks personel Drive menyatakan kegiatan bermusik bukan hanya tentang upaya mendapat uang, ia juga meluruskan maksud royalti musik di PP No. 56 Tahun 2021.
Dalam pernyataannya, Anji eks personel Drive mengungkap ada yang keliru dalam memahami royalti musik dalam PP No. 56 Tahun 2021.
Pemahaman keliru tentang royalti musik itu diungkap salah satu musisi, pria kelahiran Jakarta itu pun berusaha membenarkan pemahaman tersebut.
Anji menjelaskan duduk permasalahan terkait royalti musik itu dalam akun Instagram pribadinya, @duniamanji.
“Jika seperti ini bisa misleading (menyesatkan). Bahayanya, pernyataan (yang keliru) ini diamini beberapa musisi juga,” tulis Anji.
Baca Juga: Prediksi Bayern Vs PSG di SCTV: Misi Balas Dendam Neymar dan Mbappe cs
Ada anggapan bahwa toko kecil, warung, kuli bangunan, atau siapapun yang mendengar karya musik diharuskan membayar royalti.