Berlaku Mulai Mei, Pemerintah Larang Perjalanan Mudik Idul Fitri 2021

- 26 Maret 2021, 20:35 WIB
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republin Indonesia Muhadjir Effendy(tengah) sedang melakukan konferensi pers terkait permasalahan mudik, 26 Maret 2021.*
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republin Indonesia Muhadjir Effendy(tengah) sedang melakukan konferensi pers terkait permasalahan mudik, 26 Maret 2021.* /Tangkapan Layar YouTube Kemenko PMK

PR INDRAMAYU - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mengadakan konferensi pers terkait pelaksanaan mudik 2021 pada – Jumat 26 Maret 2021

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Kemenko PMK, konferensi pers ini dipimpin oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh pejabat pemerintah yang terkait.

Seperti Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dihadiri juga oleh perwakilan panglima TNI dan Polri.

Baca Juga: Dokter Gigi Ungkap Menyikat Gigi Terlalu Kuat Sebabkan Gigi Kuning, Ini Penjelasannya

Menteri PMK Muhadjir Effendy  menyampaikan tentang tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat atau tenaga Kesehatan akibat wabah Covid-19.

Kenaikan ini dipicu oleh libur panjang khususnya libur natal dan tahun baru, selain itu pun Gelanggang Olahraga (GOR) yang jumlahnya semakin sedikit.

Sehingga pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadinya penularan agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Meski Angka Kasus Harian Covid-19, Jokowi Imbau Masyarakat untuk Tidak Lengah

Selain itu, pemerintah sudah melakukan program-program untuk mengurangi persebaran Covid-19 ini seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan (PPKM), penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x