Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Siap Ambil Langkah Tegas dan Perbanyak Titik Penyekatan

- 7 April 2021, 12:30 WIB
PPolisi siap untuk berjaga dan melakukan tindakan tegas untuk pemudik yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.*
PPolisi siap untuk berjaga dan melakukan tindakan tegas untuk pemudik yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.* /NURHANDOKO WIYOSO/PIKIRAN RAKYAT

Meskipun begitu, ada beberapa  keringanan yang berlaku ditengah aturan larangan mudik lebaran 2021.

Polisi akan memberi akses lewat posko penjagaan untuk beberapa orang dengan kepentingan mendesak serta panggilan dinas.

Baca Juga: Luruskan Maksud Royalti Musik PP 56 Tahun 2021, Anji: Bermusik Bukan Melulu tentang Uang

Tentunya dengan disertai beberapa surat tugas dan pernyataan dari lurah setempat yang menunjukkan adanya kondisi mendesak.

Salah satu kondisi mendesak yang dimaksud seperti membawa orang tua sakit keras dan harus melakukan pengobatan di luar daerah.

“Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya,” ucap Rudy Antariksawan.

Baca Juga: Trailer Loki Perlihatkan Sihir Berwarna Hijau yang Digunakan God of Mischief

“Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah,” sambungnya lagi.

Untuk aturan putar balik arah, petugas akan lebih dulu melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan yang digunakan pemudik.

Barulah setelahnya diambil tindakan lanjutkan yakni pemeriksaan surat tugas yang ada.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x