Cara cek tilang elektronik
Masyarakat bisa melakukan pengecekan data kendaraan melalui laman resmi untuk mengetahui apakah telah melanggar atau tidak.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Hindari STNK Kena Blokir, Simak Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik”, laman tersebut adalah https://etle-pmj.info/id.
Baca Juga: Menteri Risma Kunjungi Korban Kebakaran Pertamina Balongan, Kemensos Gelontorkan Bantuan Logistik
Dari situ, pemilik mobila tau motor bisa melakukan pengecekan dengan cara memilih menu 'Cek Data'.
Kemudian masukkan data yang terdapat di SNK seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Harus dicatat bahwa data yang dimasukkan ke dalam registrasi hendaknya diketik menggunakan huruf kapital.
Baca Juga: Ini Karya Terbaru Pelukis Indramayu Affin Riyanto, Terinspirasi dari Bencana Kilang Balongan
Jika semua data sudah benar, maka langsung saja tekan 'Cek Data'.
Jika kendaraan Anda bersih dari pelanggaran, maka akan muncul tulisan 'Data tidak ditemukan/data no avalaible'.