Melanggar Peraturan Lalin dan Terkena Tilang ETLE, Ketahui Tata Cara Pembayaran Dendanya

- 24 Maret 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE.
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE. /pmjnews.com

Secara online, pelangagar dapat melakukan klarifikasi dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info, kemudian mengikuti petunjuk yang ada.

Dan secara offline dengan cara pelanggar datang ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x