Melanggar Peraturan Lalin dan Terkena Tilang ETLE, Ketahui Tata Cara Pembayaran Dendanya

- 24 Maret 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE.
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE. /pmjnews.com

Kemudian, petugas back office TMC akan melakukan pemeriksaan  dan analisa video dan foto serahan tersebut.

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Tutup Usia, Simak Biografi Aktor Hollywood George Segal, Pernah Memenangi Piala Oscar

“Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," sambungnya.

ETLE statis yang secara teknologi lebih canggih dapat langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Sehingga petugas back office hanya perlu melalukan konfirmasi ulang dan kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Baca Juga: Bukan Rumah atau Mobil Mewah, Ini 1 Cita-cita Mulia Boy William Jika Jadi Orang Kaya

Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia yang berisi

  1. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
  2. Jenis pasal yang dilanggar,
  3. . Tenggang waktu konfirmasi,
  4. Link serta kode referensi,
  5. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi baik secara online atau offline.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier Dinobatkan sebagai Serial dengan Episode Perdana yang Paling Banyak Ditonton

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x