“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu pada 2 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Tepat Satu Tahun yang Lalu, Presiden Jokowi Umumkan Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia
Peraturan itu pun menjadi polemik di kalangan masyarakat maupun para toko publik di Indonesia.
Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga toko-toko penting Tanah Air, beramai-ramai menolak Perpres itu.
Tak sedikit yang meminta presiden Joko Widodo untuk mencabut peraturan yang dinilai tak patut itu.
Peraturan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja yang sempat membuat negara Indonesia gempar hingga ke luar negeri.
Sehingga, banyak pihak yang memberikan masukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.***