Resmi! Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Legalisasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Tepat Satu Tahun yang Lalu, Presiden Jokowi Umumkan Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Peraturan itu pun menjadi polemik di kalangan masyarakat maupun para toko publik di Indonesia.

Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga toko-toko penting Tanah Air, beramai-ramai menolak Perpres itu.

Tak sedikit yang meminta presiden Joko Widodo untuk mencabut peraturan yang dinilai tak patut itu.

Baca Juga: Gandeng Grab dan Good Doctor Indonesia, Pemerintah Terapkan Metode Drive Thru untuk Vaksinasi Ribuan Orang

Peraturan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja yang sempat membuat negara Indonesia gempar hingga ke luar negeri.

Sehingga, banyak pihak yang memberikan masukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah