Resmi! Presiden Joko Widodo Cabut Perpres Legalisasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Miras /Sekretariat Kabinet RI

PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut peraturan tentang investasi industri minuman keras (miras).

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk penanaman modal baru di industri miras bisa dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sebelum Jokowi Mencabut Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Telah Meminta Segera Membatalkannya

Daerah tersebut di antaranya, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan catatan tetap memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait penanaman modal industri miras.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Lagu Terlanjur Mencinta yang Dicover Ryeowook Super Junior Trending di Youtube, Ini Respon Tiara Andini

Keputusan tersebut diambil sang presiden usai menerima masukan dari berbagai pihak, seperti ormas keagamaan sampai pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Tepat Satu Tahun yang Lalu, Presiden Jokowi Umumkan Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Peraturan itu pun menjadi polemik di kalangan masyarakat maupun para toko publik di Indonesia.

Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga toko-toko penting Tanah Air, beramai-ramai menolak Perpres itu.

Tak sedikit yang meminta presiden Joko Widodo untuk mencabut peraturan yang dinilai tak patut itu.

Baca Juga: Gandeng Grab dan Good Doctor Indonesia, Pemerintah Terapkan Metode Drive Thru untuk Vaksinasi Ribuan Orang

Peraturan tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja yang sempat membuat negara Indonesia gempar hingga ke luar negeri.

Sehingga, banyak pihak yang memberikan masukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah