MUI Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait Pelegalan Miras di 4 Provinsi Indonesia, Cholil Nafis: Tidak Bisa

- 1 Maret 2021, 15:20 WIB
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis.
Ketua MUI sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

PR INDRAMAYU – Pelegalan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia mengenai penanaman modal maupun pembukaan industri minuman keras menuai komentar dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Cholil menuturkan jika kearifan lokal tidak bisa dijadikan tameng untuk pembukaan industri minuman keras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujar Cholil atas ketidaksetujuannya terhadap legalitas yang diberikan Pemerintah dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Dialami Beberapa Orang, Apakah Alergi Dapat Disembuhkan? Berikut Ulasannya

Pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat nantiya.

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” kata Cholil.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangi pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penenam modal yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bantah soal Perselingkuhan, Rachel Vennya Buktikan Tetap Akur dengan Niko Al Hakim

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah ini dianggap hanya mementingkan kepentingan para pengusaha dan tidak memikirkan bagaimana kepentingan rakyat.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x