Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Usaha Miras Setelah Dapat Masukkan dari Berbagai Pihak

- 2 Maret 2021, 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres terkait perizinan miras.
Presiden Joko Widodo mencabut Perpres terkait perizinan miras. /Tangkapan layar video Youtube/Sekretariat Presiden

PR INDRAMAYU - Presiden Jokowi secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal dalam hal industri minuman keras.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 221, menurutnya, pencabutan Perpres ini hasil masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ormas muslim maupun yang bukan.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam hal industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Untung Sebesar Rp75 Juta dalam 10 Bulan

Beberapa masukan yang telah diterimanya seperti ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, NU, dan Muhammadiyah.

Lalu ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi telah meneken Perpres ini pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Gugat Cerai Adilla Dimitri, Nama Asli Wulan Guritno Jadi Sorotan Publik

Alhasil, pemerintah secara resmi memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x