PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres tersebut terdapat hal yang menjadi sorotan dari berbagai pihak, yakni soal pembukaan investasi minuman keras (Miras).
Investasi Miras itu diperbolehkan di beberapa provinsi seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Analis Kebijakan Kemenag: 5 Strategi Perkuat Lembaga Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0
Perpres tersebut menjadi polemik di kalangan masyarakat, dan juga para tokoh di Indonesia.
Salah satu tokoh yang menolak Perpres soal Miras itu adalah Gus Miftah.
Dia menyampaikan penolakannya itu melalui sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram @gusmiftah, video itu diunggah pada 1 Maret 2021 malam WIB.
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Penting Beraktivitas Fisik Untuk Menjaga Kesehatan Jantung, Apa Saja?
Gus Miftah mengatakan bahwa, dirinya memahami betul bagaimana dampak yang akan terjadi.