Juga tidak menjadi patokan jika pejabat dengan segudang prestasi tidak bisa melakukan tindak korupsi.
“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara Negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat,” tutur Firli.
Ia juga mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Berjalan Lancar, Ridwan Kamil: Layani Masyarakat dengan Ikhlas
Menindaklanjuti perbuatan Gubernur Sulawesi Selatan, Firli Bahuri menjelaskan jika ada sekitar 30 jenis tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***