Diduga Terima Uang Suap Proyek Infrastruktur Sebesar Rp5,4 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Resmi Jadi Tersangka

- 28 Februari 2021, 13:40 WIB
KPK membeberkan kronologi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan.
KPK membeberkan kronologi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan. /Tangkap Layar YouTube.com KPK RI

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Hal tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya Komisi antirasuah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Akhirnya dalam waktu 1x24 jam, KPK berhasil menetapkan status tersangka kepada Gubernur Nurdin Abdullah (NA) dalam kasus korupsi sejumlah proyek Infrastruktur yang ada di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Berjalan Lancar, Ridwan Kamil: Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Bahkan dalam kasus korupsi tersebut, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan serta Agung Sucipto (AS) selaku dari pihak Kontraktor.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Agung Sucipto diketahui memberikan uang suap senilai Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUPR Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri pada jumpa pers yang dilakukan pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari WIB di gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Sevilla vs Barcelona : Gol Messi Bantu Blaugrana Menang Atas Sevilla

“AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada NA. Uang tersebut diberikan kepada NA melalui perantara ER” ujar Ali Fikri yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Minggu, 28 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x