Khawatir Masuk Kategori Gratifikasi, Bupati Situbondo Lapor KPK Usai Dapat Hadiah Burung

- 27 Februari 2021, 19:00 WIB
Bupati Karna Suswandi diberi burung perkutut seharga Rp100 juta.
Bupati Karna Suswandi diberi burung perkutut seharga Rp100 juta. /Antara/Novi H

PR INDRAMAYU – Patut dicontoh, mungkin kalimat tersebut yang pantas dilontarkan usai melihat apa yang telah dilakukan oleh Bupati Situbondo Provinsi Jawa Timur saat acara penyambutan Bupati dan Wakil Bupati.

Pasalnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi berencana akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima pemberian hadiah dari salah seorang pengusaha.

Dilansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara News, Bupati Situbondo menerima pemberian hadiah berupa burung perkutut senilai Rp100 juta dari salah seorang pengusaha setempat.

Baca Juga: Tanggapi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah DItangkap KPK, Begini Tangapan dari Bung Hatta Award

Hal tersebut dilakukan oleh orang nomor satu di Situbondo itu, karena ia khawatir pemberian hadiah tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Pemberian burung perkutut tersebut ia terima saat di sela penyambutan dan doa bersama di Pendopo Kabupaten Situbondo Jawa Timur pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Bahkan Ia juga akan segera mengembalikan pemberian hadiah tersebut kepada komisi antirasuah KPK usai mendapatkan hadiah pemberian usai acara penyambutan dan doa bersama Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Periode 2021-2024.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Sabtu 27 Februari 2021, Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru!

“Saya segera sampaikan dan melaporkan pemberian hadiah burung ini ke KPK,” ujar Karna Suswandi yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x