Nurdin Abdullah Dikenal Sebagai Gubernur Berprestasi, Ketua KPK: Korupsi Disebebkan Karena Ada Kesempatan

- 28 Februari 2021, 17:45 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri sebut korupsi dilakukan karena adanya kesempatan.*
Ketua KPK FIrli Bahuri sebut korupsi dilakukan karena adanya kesempatan.* /instagram.com/official.kpk

PR INDRAMAYU – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dikenal sebagai pejabat Negara dengan banyak prestasi dan dedikasinya yang tinggi untuk masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News,Nurdin Abdullah pernah mendapat anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.

Baca Juga: Agnes Mo Pernah Pacaran dengan Deddy Corbuzier, Akhiri Hubungan karena Hal Ini

Penghargaan tersebut diberikan untuk untuk Nurdin sebagai bentuk apresiasi atas integritas dan keberhasilannya meningkatkan sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.

Lewat kepimpinan Nurdin Abdullah juga Sulawesi Selatan mendapat beberapa penghargaan.

Seperti penghargaan Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2018.

Baca Juga: Terkait Vaksinasi Mandiri, Menkes Budi Gunadi Sadikin Belum Bisa Tetapkan Tarif Tertinggi

Selain itu, Sulawesi Selatan juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan.

Ada juga jenis penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam Menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018.

Mengetahui deretan prestasi yang diperoleh oleh Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri angkat suara.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp30 Miliar, Pemprov DKI Realisasikan Pembangunan Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

Menurutnya tindak pidana korupsi dapat melibatkan siapapun tanpa terkecuali, termasuk pejabat berprestasi.

“Kita memang memberikan penghargaan kepada seluruh pejabat Negara yang berprestasi,” ucap Firli Bahuri dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual melalui kanal YouTube milik KPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021, Firli Bahuri menjelaskan jika korupsi dapat saja terjadi jika adanya kekuasaan dan kesempatan.

Baca Juga: Hendak Edarkan Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian

Lebih lanjut, Firli berharap jika seluruh penyelenggara Negara yang dipilih oleh rakyat dapat menjalankan amanatnya sebaik mungkin.

“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ucapnya.

Ketua KPK tersebut juga berharap dengan adanya penangkapan Nurdin Abdullah menjadi pelajaran bagi setiap pejabat.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Suap Proyek Infrastruktur Sebesar Rp5,4 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Resmi Jadi Tersangka

Juga tidak menjadi patokan jika pejabat dengan segudang prestasi tidak bisa melakukan tindak korupsi.

“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara Negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat,” tutur Firli.

Ia juga mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Berjalan Lancar, Ridwan Kamil: Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Menindaklanjuti perbuatan Gubernur Sulawesi Selatan, Firli Bahuri menjelaskan jika ada sekitar 30 jenis tindak pidana korupsi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah