Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, Kini Muncul FPI Front Pejuang Islam

- 30 Desember 2020, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

PR INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan pemerintah ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD yang didampingi jenderal dan menteri lainnya, menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran tersebut. 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Akun Instagram Gisel Dibanjiri Hujatan Netizen

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut dia menuturkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," sambungnya.

Baca Juga: Bisa Atasi Insomnia Juga Loh, Simak 5 Manfaat Kelengkeng yang Tak Banyak Orang Tahu

Mahfud MD menegaskan jika menemukan organisasi yang mengatasnamakan FPI, maka aparat jangan segan untuk bertindak.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x