Resmi Nyatakan Ormas FPI Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Telah Bubar

- 30 Desember 2020, 13:26 WIB
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI. Saat Habib Rizieq Dipenjara, FPI Resmi Dibubarkan dan Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI. Saat Habib Rizieq Dipenjara, FPI Resmi Dibubarkan dan Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang /.*/Tangkap layar video YouTube Kemenko Polhukam

PR INDRAMAYU - Pemerintah mengumumkan kini Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang. Segala bentuk kegiatannya pun secara resmi dilarang.

Berdasarkan putusan MK Nomor 82.PUU11 tahun 2013, per tanggal 23 Desember 2014, maka FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sebenarnya FPI telah bubar.
 
Pasalnya, Front Pembela Islam tak kunjung memperpanjang perizinan organisasi masyarakat.
 
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
 
"Bahwa FPI sejak 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ungkap Mahfud MD.
 
Mahfud MD menuturkan bahwa Front Pembela Islam selama ini kerap melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
 
 
Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah memutuskan untuk melarang segala bentuk kegiatan FPI.
 
"Sebagai organisasi FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
 
 
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya lagi legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," sambungnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x