PR INDRAMAYU - Pemerintah mengumumkan kini Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang. Segala bentuk kegiatannya pun secara resmi dilarang.
Berdasarkan putusan MK Nomor 82.PUU11 tahun 2013, per tanggal 23 Desember 2014, maka FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sebenarnya FPI telah bubar.
Pasalnya, Front Pembela Islam tak kunjung memperpanjang perizinan organisasi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
"Bahwa FPI sejak 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan bahwa Front Pembela Islam selama ini kerap melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah memutuskan untuk melarang segala bentuk kegiatan FPI.
"Sebagai organisasi FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wijin Banyak Disorot Netizen Hingga Singgung Soal Putus
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya lagi legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," sambungnya.***