Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, Kini Muncul FPI Front Pejuang Islam

- 30 Desember 2020, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan, pelarangan kegiatan FPI pun dituangkan dalam keputusan 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Di antaranya, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Putri Gusdur Alissa Wahid Ungkit Kasus Kekerasan

Di sisi lain, FPI pun langsung memberikan tanggapan soal keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @PETAMBURAN_3, pada Rabu 30 Desember 2020.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," ujarnya.

Melanjutkan cuitannya, FPI seolah mengumumkan jika nama FPI yang selama ini singkatan dari Front Pembela Islam berganti menjadi Front Pejuang Islam.

Baca Juga: FPI Resmi Bubar, Gus Romli: Itu Impian Lama Mantan Presiden Gus Dur

"Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat," sambung @PETAMBURAN_3.

Tak sedikit yang memberikan dukungan kepada FPI atas pembubaran organisasi tersebut.

"Namnya juga perjuangan pasti ada halangan gangguan dan rintangan... Semangat FPI," tulis @hilman85.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah