PR INDRAMAYU - Pemerintah secara resmi telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui keputusan bersama menteri.
Organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini dilarang lantaran terbukti telah mengganggu ketertiban umum.
Wakil menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, selain terbukti telah mengganggu ketertiban umum, puluhan anggota FPI pun terlibat aksi terorisme.
Baca Juga: Tahukah Kamu Cara Mengetahui Kucing Bahagia Atau Tidak? Simak Penjelasannya!
Terdapat video anggota DPI yang diduga berbaiat terhadap Kelompok Radikal Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Makassar.
Rekaman video tersebut pun ditayangkan di Kemenko Polhukam dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
"35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 di antaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman," ungkap Edward.
Baca Juga: Resmi Nyatakan Ormas FPI Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Telah Bubar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahmud MD menuturkan, bahwa saat ini FPI sudah tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Indonesia.