PR INDRAMAYU - Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Pembubaran ini melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam dan tak segan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Cek Prakiraan Hujan Indonesia 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, secara de jure, FPI telah resmi bubar sebagai organisasi masyarakat terhitung sejak 21 Juni 2019.
Akan tetapi, sebagai organisasi masyarakat, FPI tetap beraktivitas yang melanggar hukum, yakni melakukan sweeping dan provokasi.
Hal serupa pun disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menegaskan, FPI telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat.
Baca Juga: Bukti Rekaman Anggota FPI Berbaiat kepada Kelompok ISIS Ditayangkan di Kantor Kemenko Polhukam
Ternyata, pembubaran organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini merupakan impian besar Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Terima kasih Pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yg sudah menghentikan dan melarang FPI," ucap @GunRomli dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun pribadi @GunRomli, pada Rabu 30 Desember 2020