Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, Kini Muncul FPI Front Pejuang Islam

- 30 Desember 2020, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Cek Prakiraan Hujan Indonesia 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021

"Allahuakbar.Allahuakbar.Allahuakbar. seperti apa yang pernah disampaikan Habibana.. hari ini mereka bubarkan.besok kita buat yang baru," sambung @lmaAli1.

"ALLAHUAKBAR.. ahlanwasahlan (front pejuang islam)," timpal @@Reza Ach64177557.

"Kami akan terus bersama temen" FPI. Bismillah ini akan jadi titik balik," ujar @baskoropanji.

 

Hingga kini tagar #TetatTegarWalauTanganTerikat masih menjadi trending topik di Twitter.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah