PR INDRAMAYU – Penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya membuat publik tak habis pikir.
Pasalnya, saat itu Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten, namun ia malah melakukan perselingkuhan bersama lelaki lain.
Sempat tidak memberikan keterangan apapun ke media, akhirnya Gisel mengakui video syur yang menggegerkan dunia maya beberapa waktu lalu adalah dirinya.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Putri Gusdur Alissa Wahid Ungkit Kasus Kekerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus pun menetapkan Gisel sebagai tersangka, setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus video syur tersebut.
“Kami menetapkan perempuan berinisial GA dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur,“ Ucap Yusri yang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara News pada 29 Desember 2020.
Selang beberapa jam setelah rilis polisi soal kelanjutan kasusnya, akun Instagram Gisel tetap profesional melayani endorse.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Cek Prakiraan Hujan Indonesia 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021
Mantan istri Gading Marten itu mengunggah video bersama sang anak seraya mempromosikan sebuah produk.