Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua KPK: Korupsi Adalah Masalah Utama Penegakan HAM di Indonesia
5. Delik Perbuatan Curang
Delik ini berkenaan dengan Pasal 7 dan 12. Hukuman yang menanti ialah penjara 2-20 tahun atau seumur hidup sekaligus denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar.
6. Delik Perbuatan Pemerasan
Poin ini terkait dengan pasal 12. Sanksinya adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
7. Delik Gratifikasi
Pasal yang berkaitan dengan delik ini adalah 12 B. Sanksi yang menanti pelaku adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Adapun dendanya adalah Rp200 juta – Rp1 miliar.***