Sering Menjerat Pejabat, Berikut Penjelasan Tindak Pidana Korupsi dari Pasal hingga Sanksinya

- 10 Desember 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua KPK: Korupsi Adalah Masalah Utama Penegakan HAM di Indonesia

5. Delik Perbuatan Curang

Delik ini berkenaan dengan Pasal 7 dan 12. Hukuman yang menanti ialah penjara 2-20 tahun atau seumur hidup sekaligus denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

6. Delik Perbuatan Pemerasan

Poin ini terkait dengan pasal 12. Sanksinya adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

7. Delik Gratifikasi

Pasal yang berkaitan dengan delik ini adalah 12 B. Sanksi yang menanti pelaku adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Adapun dendanya adalah Rp200 juta – Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah