Sering Menjerat Pejabat, Berikut Penjelasan Tindak Pidana Korupsi dari Pasal hingga Sanksinya

- 10 Desember 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/Mohamed_Hassan

PR INDRAMAYU – Korupsi menjadi praktik yang dilarang, tak terkecuali dalam penyelenggaraan negara.

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan negara.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Sri Mulyani menuturkan bahwa praktik tersebut menjadi ancaman terbesar dalam menanggulanginya.

Baca Juga: Setelah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Kini Siap Tangkap Rizieq Shihab

Baru-baru ini 2 menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 terjerat kasus korupsi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Presiden Jokowi pun angkat bicara.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi, dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami peningkatan pada 2020 dari 3,70 pada tahun lalu menjadi 3,84.

Baca Juga: Sutradara 'Tilik' Berbagi Kiat Membuat Film Pendek, Singgung Teknologi dan Layanan Digital

Meskipun begitu, masyarakat tetap perlu memahami jenis tindak pidana serta sanksinya agar lebih waspada. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Delik Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 dan 3 adalah yang terkait dengan poin ini. Sanksinya ialah penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Tak hanya itu, pelaku dikenakan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

2. Delik Penggelapan dalam Jabatan

Poin ini berkaitan dengan pasal 8, 9, dan 10. Hukumannya adalah penjara 1-15 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.

3. Delik Penyuapan

Pada delik ini, pasal yang termasuk di dalamnya adalah Pasal 5, 6, 11, 12, 12 A, 12 B, 12 C, 12 D, dan 13. Sanksinya adalah penjara 1-20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

4. Delik Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pasal 12 berkaitan dengan delik ini. Pelakunya akan dijerat dengan hukuman 4-20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua KPK: Korupsi Adalah Masalah Utama Penegakan HAM di Indonesia

5. Delik Perbuatan Curang

Delik ini berkenaan dengan Pasal 7 dan 12. Hukuman yang menanti ialah penjara 2-20 tahun atau seumur hidup sekaligus denda Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

6. Delik Perbuatan Pemerasan

Poin ini terkait dengan pasal 12. Sanksinya adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

7. Delik Gratifikasi

Pasal yang berkaitan dengan delik ini adalah 12 B. Sanksi yang menanti pelaku adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup. Adapun dendanya adalah Rp200 juta – Rp1 miliar.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah