Habib Rizieq Shihab Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 10 Desember 2020, 15:53 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

PR INDRAMAYU - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Selain Rizieq, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Yusri Yunus, ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Hari HAM Internasional, Ketua KPK: Korupsi Adalah Masalah Utama Penegakan HAM di Indonesia

Yusri mengatakan tak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka bertambah seiring berjalannya proses penyidikan kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menyidik atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa pada penyelenggaraan hajatan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sebut Ada Potensi Besar untuk Korupsi Saat Pandemi, Sri Mulyani: Seperti Virus, Dia Bisa Menular

Tak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar pun telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan yang diduga telah melanggar protokol kesehatan karena adanya kerumunan massa pada acara MRS di Megamendung, Bogor.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x